Minggu, 13 Oktober 2013

MATERI PKN KELAS 4 SD SEMESTER 1 TENTANG DESA,KELURAHAN DAN KECAMATAN

MATERI PKN KELAS 4 SD SEMESTER 1

A.    Materi Ajar
§  Desa.
§  Kelurahan.
§  Kecamatan.

Desa di Indonesia

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerahkabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda denganKelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
  • Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.

Pemerintahan Desa

Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Kepala Desa

Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
  1. Bertakwa kepada Tuhan YME
  2. Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
  3. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
  4. Berusia paling rendah 25 tahun
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
  6. Penduduk desa setempat
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
  8. Tidak dicabut hak pilihnya
  9. Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
  10. Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota

Perangkat Desa

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Keuangan desa

Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
  • Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
  • Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
  • bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
  • bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
  • hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
  • Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Lembaga kemasyarakatan

Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Pembentukan Desa ( Pembagian Administratif Desa)

Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen,

Pembagian Administratif Padukuhan (Dusun)

Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun atau padukuhan , yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.

Kelurahan

Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan.
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah.
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan tidak memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
Tingkat provinsi
Tingkat kabupaten/kota
Tingkat kecamatan
Tingkat kemukiman
Mukim (khusus Aceh)
Tingkat kelurahan/desa
Kelurahan • Desa
Nagari • Kampung • Gampong • Pekon
Kecamatan
Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorangCamat. Istilah "Kecamatan" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan "Sagoe Cut" sedangkan di Papua disebut dengan istilah "Distrik".

berikut adalah contoh soal ulangan PKN SD kelas 4 semester 1 :

Soal PKn Kelas 4 Semester 1

PKn
1. Termasuk muspida adalah …. ( Bupati )
2. Beberapa RT bergabung jadi satu dalam …. ( RW )
3. Gabungan beberapa RW disebut …. ( Desa )
4. Gabunga beberapa Desa jadi wilayah … ( Kecamatan )
5. Desa dikepalai oleh …. ( Kepala Desa )
6. Pembantu pekerjaan Kepaka Desa adalah … ( Carik/Sekretaris Desa, Modin, Kebayan )
7. Kelurahan dikepalai… ( Kepala Kelurahan )
8. Bupati dan wakil bupati dilantik oleh … ( Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri )
9. Masa jabatan Kepala Desa adalah … ( 5 tahun )
10. Sekcam termasuk anggota …. ( muspika )
11. BPD dipilih oleh …. ( rakyat )
12. Peraturan Desa ditetapkan oleh … ( Kepala Desa bersama BPD )
13. Pengurus Kesehatan di tingkat kecamatan adalah … ( puskesmas )
14. Posyandu mengurusi kesehatan ibu dan anak di tingkat … ( Desa )
15. Koramil dipimpin oleh …. ( Danramil )
16. Polsek dipimpin oleh …. ( Kapolsek )
17. Polsek adalah organisasi kepolisian tingkat … ( kecamatan )
18. Satuan kepolisian di tingkat kabupaten adalah …. ( Polres )
19. Kabupaten dipimpin oleh …. ( Bupati )
20. Kotamadya dipimpin oleh… ( Walikota )
21. Akte Kelahiran dikeluarkan oleh … ( Catatan Sipil )
22. Kepala Daerah di tingkat kabupaten adalah …. ( Bupati )
23. Lembaga eksekutif daerah ialah …. ( Bupati / Walikota )
24. DPRD adalah badan … daerah. ( Legislatif )
Eksekutif daerah === Bupati
Legislatif daerah === DPRD
25. Bupati, Gubernur dipilih langsung oleh … ( rakyat )
26. Ketua RT dipilih …. ( rakyat )
27. Setingkat dengan wilayah kabupaten adalah … ( kotamadya )
28. Menangani pendidikan adal ah Dinas … ( Pendidikan Pemuda dan Olahraga )
29. Posyandu singkatan …. ( Pos Pelayanan Terpadu )
30. Kebijakan Publik adalah …. ( Kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak )
31. Kepala Daerah tingkat propinsi …. ( Gubernur )
32. Kepala Daerah tingkat Kabupaten …. ( Bupati )
33. Sekretaris Daerah bertanggung jawab pada … ( Bupati )
34. Pembangunan sarana jalan merupakan tanggung jawab dari Dinas … ( Pekerjaan Umum )
35. Gubernur bertanggung jawab pada … ( DPRD I )
36. Bupati bertanggung jawab pada … ( DPRD II )
37. Organisasi Pemerintahan terkecil di wilayah Desa …. ( RT )
38. Fungsi budgeting artinya adalah … ( pengesahan dan mengontrol anggaran daerah atau negara )
39. Camat diangkat oleh …. ( Bupati )
40. Pembuat Peraturan Desa … ( Kades dan BPD )
41. Organisasi Pemuda di tingkat desa adalah… ( Karangtaruna )
42. Calon Bupati dan Wakilnya diajukan oleh …. ( Partai Politik )
43. Kepala Desa dilantik …. ( Bupati )
44. BPD singkatan dari …. ( Badan Permusyawaratan Desa )
45. Perda Kabupaten dibuat oleh …. ( Bupati dan DPRD )
46. Pilkada Bupati dan Wakil Bupati adalah satu paket, artinya adalah …. ( Rakyat langsung ke tempat pemungutan suara / TPS memilih Bupati dan Wakil Bupat i langsung dengan mencoblos gambar pasangan Bupati tersebut. )
47. Perda adalah …. ( Peraturan Daerah yang dibuat oleh Bupati dan DPRD )
48. Ootonomi Daerah adalah …. ( hak, wewenang dan kewajiban mengatur dan menggunakan sendiri uurusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan perundang-undangan )
49. Dinas yang ada di tingkat kabupaten ….
( Dinas Pekerjaan Umum/ PU, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Olahraga, Dinas dan Kebudayaan dan Pariwisata , dll )
50. Pilkada diadakan untuk … ( Memilih Kepala Pemerintahan, contohnya Bupati dan Wakilnya atau Gubernur dan wakilnya )
51. Camat adalah perangkat pemerintahan yang ditunjuk oleh … ( bupati )
52. Camat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada … ( Bupati )
53. Camat dijabat oleh unsur … ( jabatan struktural / PNS )
54. Ketua PKK tingkat kecamatan adalah istri … ( camat )
55. BKK merupakan lembaga … di tingkat kecamatan ( keuangan )
56. RT, RW bagian dari pemerintahan …. ( desa )
57. Ketua PKK tingkat Desa adalah istri …. ( Kepala Desa )
58. Pengembangan obyek wisata menjadi kewenangan dinas … ( pariwisata )
59. Dinas yang mengurusi anak terlantar adalah Dinas …. ( sosial )
60. Lembaga yang bertugas mengadili perkara pidana atau perdata di tingkat kabupaten adalah … ( Pengadilan Daerah )
61. Badan atau kantor yang mengurusi bidang kesehatan di tingkat kecamatan adalah … ( puskesmas )
62. Ketua PKK tingkat Kabupaten adalah istri … ( Bupati )
63. Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah dapat … mengelola daerahnya ( leluasa )
64. Bisa mendapatkan SIM, diurus di … ( Polres )
65. Jabatan Bupati setingkat dengan … ( walikota )
66. PKL singkatan … ( Pedagang Kaki Lima )
67. TPS adalah … ( Tempat Pemungutan Suara )
68. TPA adalah tempat pembuangan sampah yang bersekala besar. TPA singkatan dar … ( Tempat Pembuangan Akhir )
69. Posyandu singkatan … ( Pos Pelayanan Terpadu )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar